DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Rombongan KPU Sewa Private Jet

CNN Indonesia
Selasa, 21 Okt 2025 12:12 WIB
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggota KPU RI dan Sekjen KPU RI terkait penggunaan private jet semasa kampanye 2024.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggota KPU RI dan Sekjen KPU RI terkait penggunaan private jet semasa kampanye 2024. CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggota KPU RI dan Sekjen KPU RI karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (21/10).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idam Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuh dia.

Anggota Majelis Ratna Dewi mengatakan tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Terlebih, teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah.

Ratna mengatakan dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit, tidak dapat diterima.

"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata Ratna.

Teradu VI dalam perkara itu yakni Betty Idroos tidak dijatuhi sanksi.

Ratna mengatakan tindakan Betty yang menolak menggunakan private jet merupakan tindakan dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Betty dinilai telah menunjukkan sikap profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewenangan selaku penyelenggara pemilu.

"Tindakan teradu VI tidak menggunakan private jet dan lebih memilih menggunakan pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan, kepantasan selaku pejabat negara, terutama terkait monitoring distribusi logistik," kata Ratna.

(yoa/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER