Keluarga dari M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang bank yang menjadi korban penculikan hingga tewas, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (21/10).
Salah satu tujuannya yakni mendesak kepolisian untuk menerapkan pasal pembunuhan terhadap para tersangka. Diketahui, sejauh ini polisi menerapkan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang terhadap para tersangka.
"Kita tetap menuntut, meminta untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP, setidak-tidaknya kalau turun dikit ya pembunuhan, tidak ada yang lain," kata Boyamin selaku kuasa hukum keluarga Ilham di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Boyamin, dari keterangan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana, berkas perkara para tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Boyamin menyebut saat ini penyidik masih menunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Dan mudah-mudahan petunjuk jaksa pun juga menyerempet atau menyasar Pasal 340, setidaknya Pasal 338 pembunuhan biasa, karena kita tidak mungkin bisa menerima peristiwa itu sebagai penculikan biasa," ujarnya.
Di sisi lain, Boyamin turut membeberkan ada temuan baru dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihak keluarga.
Boyamin menyebut keluarga menemukan fakta bahwa ada tiga hari sebelum diculik ada tiga orang sempat merayu korban.
"Ternyata almarhum itu tiga hari sebelum peristiwa ditemui tiga orang, salah satunya bernama Deni, ada R, ada W gitu. Nah itu di salah satu minimarket yang bukan tempat kejadian," ujarnya.
Kata Boyamin, dari penelusuran pihaknya diketahui Deni adalah residivis kasus penggelapan di Bandung, Jawa Barat.
Deni, lanjutnya, bahkan sempat menyatakan kepada teman-temannya akan kembali kaya usai perekonomiannya menurun dan bekerja sama dengan tersangka DH untuk membobol bank.
"Artinya sistematika, modus, segala macem, bukaan-bukaan pembobolan bank ini sebenarnya sudah begitu masifnya, begitu mendalamnya. Maka saya minta untuk tiga orang yang pembujuk ini juga bisa dikenakan percobaan pembobolan bank," ungkap Boyamin.
Boyamin pun berharap temuan pihak keluarga ini bisa ditindaklanjuti penyidik guna mengembangkan perkara tersebut.
Terpisah, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana membenarkan berkas perkara para tersangka saat ini sudah dilimpahkan dan pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa.
"Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum," kata Putu.
Ilham yang merupakan kepala kantor cabang pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta Pusat menjadi korban penculikan dan pembunuhan.
Jasad Ilham ditemukan di area persawahan di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8) pagi. Sebelum ditemukan tewas, korban diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 orang tersangka. Salah satunya adalah Dwi Hartono yang dikenal sebagai crazy rich Jambi dan memiliki usaha bimbel online.
Selain 15 tersangka, dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.
Berdasarkan penyidikan, terungkap motif di balik penculikan dan pembunuhan itu lantaran ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama setidaknya tiga bulan.
"Motif para pelaku melakukan perbuatannya yaitu para pelaku ataupun tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (16/9).
(dis/isn)