Kerugian Negara Belum Dihitung, PT di Sumut Kembalikan Rp150 M

CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2025 00:20 WIB
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar. (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar.

Pengembalian uang itu terkait kasus dugaan penjualan lahan aset PT PN I yang melibatkan petinggi anak perusahaan perkebunan itu, PT Nusa Dua Propetindo (NDP), yang ditangani Kejati Sumut. 

Terkait kasus itu, PT DMKR mengembalikan uang saat Kejati Sumut belum selesai menghitung perkiraan kerugian uang negara.

"Terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan," kata Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, Medan, Rabu (22/10).

Walaupun demikian, dia memastikan penyidik akan tetap menunggu dan menyambut setiap pihak terkait yang ingin mengembalikan dugaan kerugian negara.

"Penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini," ujarnya.

Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, tambahnya, penyidik mengimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang.

"Kami juga mengimbau masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut," ujar Jefry.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar membeberkan proses penghitungan dugaan kerugian negara dalam kasus itu.

"Dari HGU yang diusulkan menjadi HGB ada sekitar 93,8 hektare, ada kewajiban dari pihak-pihak terkait untuk menyerahkan 20 persen jadi sekitar 18 hektare menjadi hak negara, ini yang sedang dihitung secara riil seberapa besar nilai kalau kewajiban itu dikonversi menjadi kewajiban uang," katanya.

Dia memastikan jaksa penyidik yang bertugas tak hanya memburu proses pidana terduga pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara.

"Jaksa berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara," kata Harli.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Husairi menambahkan uang Rp150 miliar dari PT DMKR tersebut disita penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Medan.

"Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan hal yang positif sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara,"ujar Husairi.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni IS selaku Direktur PT NDP, ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024, dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penjualan aset PTPN I seluas 8.077 hektare ke PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan mewah Citra Land.

Para tersangka diduga mengalihkan aset PTPN I melalui kerja sama antara PT NDP dan PT Ciputra Land dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO).

Ada tiga lokasi lahan dengan total seluas 8.077 hektare. Delapan ribuan hektare itu terdiri atas 2.514 hektare pengembangan residensial dan 5.563 hektare kawasan bisnis dan industri hijau.

Namun ASK dan ARL memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban yang diatur dalam kerja sama. Padahal sesuai ketentuan, PT NDP wajib menyerahkan minimal 20 persen dari lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagai kompensasi revisi tata ruang.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari PTPN 1 hingga PT DMKR yang bekerja sama dengan Ciputra Land terkait kasus yang tengah diusut Kejati Sumut tersebut.

Mengutip dari laman resminya, PTPN I adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan. PTPNI memiliki delapan kantor regional di Sumatra, Jawa, dan Sulawesi.

PT NDP merupakan perusahaan yang melakukan kerja sama operasional PTPN 1 dengan PT Ciputra Land. Lahan HGU yang diubah menjadi HGB itu kemudian dibangun perumahan mewah Citraland oleh PT DMKR (Deli Megapolitan Kawasan Residensial).

Lahan tersebut justru dikembangkan dan dijua PT DMKR menjadi perumahan mewah Citraland meski statusnya masih terkait dengan aset negara. Tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang. 

(fnr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK