Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp919 M

CNN Indonesia
Rabu, 22 Okt 2025 20:11 WIB
Tiga tersangka korupsi pembiayaan ekspor merugikan negara Rp919 M adalah direktur pelaksana satu unit bisnis LPEI, relationship manager pembiayaan satu LPEI, dan direktur PT TI. (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar.

"Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial yang pertama LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana satu unit bisnis LPEI dan RW selaku Relationship Manager Pembiayaan satu LPEI," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10) seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan sejak penyidikan pada 2 September 2025, para tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional.

Berdasarkan penggalian informasi oleh penyidik, dalam proses pemberian kreditnya ditemukan manipulasi kondisi keuangan dan penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas aset tidak dapat menutupi atas nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

"Selain itu, dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan untuk PT Tebo Indah default (gagal bayar), namun pembiayaan tetap dilaksanakan," ucapnya.

Dia mengatakan Kejati DKI juga menilai LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah dan tidak mematuhi prinsip 5C yakni 'character' (karakter), 'capacity' (kapasitas), 'capital' (modal), 'collateral' (agunan), dan 'condition' (kondisi).

"Jadi PT Tebo ini bergerak di bidang sawit. Kreditnya itu, untuk penanaman dan sebagainya yang katanya luas sekian ratus hektare, tapi ternyata faktanya tidak seperti itu," ucapnya Haryoko Ari.

Dengan demikian, Kejati DKI memutuskan ketiganya menjadi tersangka setelah mempertimbangkan secara subyektif dan objektif.

Tersangka ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, kemduian DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Selain itu, Haryoko Ari mengatakan pihaknya juga sedang mengupayakan untuk penyitaan aset-aset dan dugaan pelapor kasus tersebut dilaporkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pernyataan LPEI

Sementara itu, dalam pernyataan resmi LPEI yang diterima CNNIndonesia.com, lembaga itu menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. LPEI pun menyatakan, "Siap bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam penyelesaian kasus hukum secara transparan."

Selain itu, "LPEI menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2016 dan telah mengalokasikan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai, sehingga dampaknya terhadap keuangan Lembaga menjadi terkendali."

Dalam holding statement LPEI terkait kasus terkait Tebo Indah yang tengah ditangani Kejati DKI, lembaga itu menyatakan, "Telah dan sedang melaksanakan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan yang dimulai dalam lima tahun terakhir."

Hal itu dilakukan untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola, pengawasan internal yang lebih ketat serta penguatan penerapan norma-norma yang prudensial.

"LPEI menjunjung tinggi tata kelola Lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional Lembaga, serta profesional dalam menjalankan mandat mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan," demikian pungkas pernyataan resmi LPEI tersebut.

(kid/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK