Reklamasi di Gili Gede Lombok Diusut, Pemprov Tegaskan Tak Ada Izin
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang mengusut dugaan reklamasi ilegal di perairan Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat.
Kekinian, Kejati baru saja meminta keterangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, terkait dugaan reklamasi ilegal di perairan pulau tersebut.
Muslim mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala DKP NTB sekaligus jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bidang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKP NTB.
"(Datang) memenuhi permintaan dari Kejati untuk dimintai keterangan kaitannya dengan masalah apakah kegiatan di Gili Gede itu masuk kategori reklamasi apa nggak. Itu yang ditanya (oleh penyidik)," kata Muslim saat ditemui di lobi Kejati NTB usai diperiksa, Selasa (21/10) seperti dikutip dari detikBali.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengatakan sejumlah saksi lain telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus yang sama, di antaranya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) NTB Madani Mukarom, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, dan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H Mohammad Rum.
"Masih penyelidikan," katanya.
Sehari kemudian, Rabu (22/10), mengutip dari Antara, Muslim menyatakan Pemprov NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi laut di Gili Gede. Dia mengatakan izin yang diajukan perusahaan terkait adalah pembangunan dermaga dan water bungalow.
"Mereka mengajukan izin pembangunan dermaga dan water bungalow. Tidak ada izin reklamasi," ujar Muslim di Mataram, Lombok, Rabu.
Ia mengakui PT Thamarind Dive Resort selaku pengelola di Gili Gede, selama ini baru mengantongi izin lokasi yang dikeluarkan pada tahun 2019 hingga berakhir di tahun 2021. Izin itu berlaku selama 2 tahun.
"Bangunan di tengah laut sudah ada. Hanya bentangan sampai ke daratan yang belum ada dan dari hasil peninjauan PSDKP Satker Lombok dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, isinya tidak ada masalah cuman saran penyesuaian tindak lanjut-nya karena izin lokasi itu hanya berlaku 2 tahun," ujar Muslim.
Izin ini menurut Muslim, secara aturan tersirat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selanjutnya, peraturan pemerintah (PP) Nomor 21, PP Nomor 5, PP Nomor 27 Tahun 2021 dan turunannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.
Oleh karena itu, perihal keberadaan pulau kecil tersebut masuk kategori reklamasi, Muslim memilih untuk tidak berkomentar karena di luar kapasitas sebagai pejabat DKP NTB.
Dirinya hanya menegaskan pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk PT Thamarind Resort karena merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi, pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin reklamasi di perairan Gili Gede yang masuk kategori kawasan konservasi dan alur laut.
"Karena saat urus izin ke provinsi, dia (PT Thamarind Resort) bangun dermaga dan water bungalaw. Provinsi tidak pernah keluarkan izin reklamasi. Karena di dalam Perpres 122 tahun 2012 tentang Izin Reklamasi dan Pulau-Pulau Kecil di pasal 2 ayat 3 bahwa reklamasi tidak boleh dilaksanakan di kawasan konservasi dan alur laut. Itu sudah clear," terang Muslim.
Meski demikian, Muslim sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap pihak kejaksaan yang mengusut dugaan persoalan reklamasi tersebut dapat dituntaskan.
"Jadi saya mendukung persoalan ini untuk dituntaskan, supaya apa, siapa pun ke depan pelaku usaha wajib taat izin dan aturan sehingga ada kepastian hukum lebih cepat kepada investasi daerah bisa tumbuh tanpa ada keraguan," katanya.
(kid/wis)