Pangdam Respons Vonis 10 Bulan Bui Prajurit Penganiaya Maut di Medan

CNN Indonesia
Kamis, 23 Okt 2025 08:01 WIB
Pangdam I/Bukit Barisan menanggapi vonis 10 bulan penjara untuk prajurit penganiaya pelajar hingga tewas. Ia menegaskan vonis itu ranah pengadilan militer.
Ilustrasi. Patung dewi keadilan yang tertutup mata sambil memegang timbangan. (iStock/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto buka suara merespons vonis ringan dari pengadilan militer terhadap prajurit penganiaya pelajar hingga berujung maut di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan hingga tewas kepada siswa SMP berinisial MHS (15).

Rio mengatakan masih akan mempelajari terkait hal itu. Namun, kata Rio, terkait dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Sertu Riza merupakan ranah Pengadilan Militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pelajari dulu ya, karena kan itu bukan bidang saya lagi. Makanya saya terus terang tidak bisa menjawab tentang ringan atau beratnya hukuman karena memang itu sudah bukan tanggungjawab kami lagi," kata Rio, Selasa (21/10).

Rio menyebut jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan memprosesnya. Rio menegaskan bagi personel TNI yang melakukan tindakan pidana maka penanganan kasusnya akan diserahkan ke polisi militer untuk diproses dan diseret ke pengadilan militer.

"Kami hanya pada saat anggota melanggar, maka kita akan proses sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kalau memang hukuman disiplin, kita disiplin, kalau dia pidana kita lanjutkan ke polisi militer, oditur militer dan pengadilan militer," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 yang dipimpin ketua hakim Letkol Ziky Suryadi memvonis terdakwa Sertu Riza 10 bulan penjara dalam kasus penganiayaan hingga berujung maut terhadap seorang anak di bawah umur di Medan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10).

Selain vonis bui 10 bulan, Ziky menyebutkan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Oditur yakni 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Atas vonis tersebut, Sertu Riza diberikan waktu untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan selama 7 hari.

Vonis pengadilan militer yang dinilai terlalu ringan itu pun mengundang kekesalan pihak keluarga korban, terutama ibundanya. Dalam rekaman video yang viral memperlihatkan ibunda korban berteriak-teriak menangis di luar gedung pengadilan.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai vonis yang diberikan lebih ringan jika dibandingkan vonis ke maling ayam.

"Hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara atau dengan kata lain lebih ringan dari putusan maling ayam. Maling ayam saja ada yang dihukum satu tahun, dua tahun, ini nyawa yang hilang hanya 10 bulan," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER