Penyidik: Klaim Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorse Anomali

CNN Indonesia
Jumat, 24 Okt 2025 13:14 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola mengungkapkan anomali di balik klaim artis Sandra Dewi mengenai 88 tas mewah hasil endorsemen.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola mengungkapkan anomali di balik klaim artis Sandra Dewi mengenai 88 tas mewah hasil endorsemen. ICNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola mengungkapkan anomali di balik klaim artis Sandra Dewi mengenai 88 tas mewah hasil endorsemen.

Max bilang penyidik berkeyakinan puluhan tas tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya yakni Harvey Moeis.

Demikian disampaikan Max saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan sejumlah aset yang diajukan Sandra Dewi dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian terkait tas, pihak Pemohon mengatakan bahwa tas itu adalah hasil endorsemen. Ketika melakukan penyidikan, apa yang saksi dapatkan terkait kasus ini?" tanya jaksa.

"Jadi, pada waktu penyidikan, kami memanggil orang-orang yang katanya punya kerja sama dengan Sandra Dewi itu. Dari beberapa saksi yang datang, yang lain tidak datang, ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomali. Misalnya ada satu keterangan dari saksi itu dia mengatakan seperti ini: jadi polanya melakukan penjualan, dia melihat dari katalog yang ada di reseller. Reseller itu dia sebut di antaranya Viola dan beberapa ini, dilihat dari katalog itu kemudian dia melihat potret dari situ dia tawarkan ke pihak ketiga," kata Max.

"Ketika ada yang membeli dia akan ambil selisihnya di situ, dia akan ambil selisih. Nah, yang menjadi anomalinya apa? Anomalinya kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang dia mau endorse, diendorse ke bu Sandra, terus di posting di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia enggak akan dapat untung dari situ," sambungnya.

Selain itu, Max mengatakan ada bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening Ratih yang merupakan asisten Sandra Dewi untuk keperluan membeli tas. Terdapat juga pemilik tas yang tidak bisa menjelaskan identifikasi tas, harga hingga waktu penyerahan tas yang disebut endorsemen ke Sandra Dewi tersebut.

"Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi terus itu dipakai untuk membeli tas. Ada beberapa itu. Terus yang berikutnya para pemilik tas ini mereka tidak dapat mengidentifikasi, membuktikan bahwa memang ini, tas ini saya dibelinya berapa atau ambilnya dari mana, terus kapan saya serahkan ke Sandra Dewi, itu ketika pemeriksaan mereka tidak bisa menjelaskan, dan dipanggil berikutnya untuk membuktikan, mereka tidak datang," ungkap Max.

"Jadi, penyidik sudah mencoba atau berusaha membuktikan kalau itu hasil endorsemen sebagaimana disebutkan Pemohon ya?" tanya jaksa menegaskan.

"Iya, karena kalau dari Pemohon sendiri di keterangan saksinya hampir semua endorse selain tas dan perhiasan katanya itu ada perjanjiannya, baik nilainya cuma kecil maupun besar itu dibuat perjanjian, tapi khusus yang ini, itu enggak ada perjanjiannya," jawab Max.

Sementara untuk perhiasan, Max bilang hal itu tidak ditemukan bukti pembelian. Penyidik, terang Max, juga telah memeriksa tas dan perhiasan itu sebelum melakukan penyitaan.

"Kemudian terkait perhiasan, apakah sama? Seperti apa?" tanya jaksa.

"Ya perhiasan juga seperti itu. Jadi, pada waktu kami mau melakukan penyitaan, bukti-bukti pembelian itu kan tidak ada. Nah, pada waktu penyitaan juga didampingi oleh teman-teman penasihat hukumnya Pemohon. Nah, di situ sebelum dilakukan penyitaan, ini dinilai dulu. Dinilai apakah memang ini memiliki nilai ekonomis," tutur Max.

"Jadi, kalau yang perhiasan, ini dibawa ke pegadaian dulu. Setelah dinilai, yang tidak memiliki nilai ekonomis itu dikembalikan, yang memiliki nilai ekonomis disita. Begitu juga dengan tas. Tas ini dinilai oleh ahli. Nah, setelah dia dapat bahwa benar tas ini asli ini baru disita. Itu juga dalam pengawasan teman-teman dari penasihat hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi saat itu," katanya.

Sebelumnya, Sandra Dewi selaku istri dari terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022 mengajukan permohonan pengembalian harta yang dirampas Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sandra menegaskan sejumlah harta yang dirampas tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat suaminya.

Berikut sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi:

  • Sejumlah perhiasan
  • Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong
  • Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
  • Tabungan di bank yang diblokir
  • Sejumlah tas
(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER