Polri Ungkap Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Okt 2025 05:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram Lisa Mariana yang sedang bertikai dengan Ridwan Kamil sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, meski begitu dia belum ditahan. Polri menjelaskan Lisa belum ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat (24/10), diberitakan Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP maksimal 9 bulan sementara Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.

Syarat objektif penahanan menurut KUHAP hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Lisa telah diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (24/10) dan dicecar 44 pertanyaan selama lima jam.

Bertua Hutapea, kuasa hukum Lisa, mengatakan kliennya tidak ditahan dan tidak ada wajib lapor.

Ridwan telah melaporkan Lisa pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Pertikaian keduanya dimulai ketika Lisa mengklaim sedang mengandung anak Ridwan. Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan putri Lisa yang berinisial CA.

Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan dari pemeriksaan DNA diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.

Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.

(fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER