Video Bullying Pelajar Langkat Sumut Viral, 2 Siswa Ditangkap Polisi

CNN Indonesia
Minggu, 26 Okt 2025 23:54 WIB
Ilustrasi perundungan anak. (iStock/lakshmiprasad S)
Langkat, CNN Indonesia --

Dunia maya dihebohkan dengan rekaman video aksi kekerasan yang melibatkan sejumlah pelajar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam klip berdurasi sekitar satu menit, terlihat jelas seorang siswa berseragam pramuka menjadi sasaran pengeroyokan oleh teman-teman sekolahnya.

Video tersebut memperlihatkan korban dipukuli, ditendang, bahkan dijatuhkan ke parit oleh para terduga pelaku yang juga berseragam pramuka. Ketika korban berusaha bangkit, ia kembali dihajar hingga terkapar di jalan.

Peristiwa ini diduga terjadi di Dusun VII, Desa Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Langkat, berdasarkan unggahan akun Facebook Bareno Syahputra. "Viralkan yang ini ya, yang celana pramuka anak SMAN Tanjung Pura, jago UFC dia," tulis akun tersebut, memicu amarah publik.

Ironisnya, dalam rekaman itu juga terdengar suara sejumlah pelajar lain yang bukannya melerai, justru menertawakan dan memprovokasi. "Wuush, kena instannya woi. Udah Jor," terdengar salah satu suara di video tersebut.

Aksi perundungan dan kekerasan fisik di lingkungan sekolah ini sontak menuai kecaman luas dari warganet, yang mendesak aparat kepolisian dan dinas pendidikan untuk bertindak tegas.

Menyikapi kegaduhan di media sosial, Polres Langkat bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelajar berinisial LTG (15) dan ARN (16) yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan.

Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, memaparkan bahwa ada dua korban dalam insiden ini, yaitu BPP (15) dan NIA (16).

"Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. Proses penanganan kami lakukan secara hati-hati, sesuai prosedur peradilan anak yang berlaku," terang Iptu Jekson Situmorang, pada Minggu (26/10).

Ia menambahkan, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, korban, serta dua terduga pelaku, untuk mendapatkan keterangan yang komprehensif.

"Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Langkat. Walaupun masih di bawah umur, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Iptu Jekson.

Secara terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo memastikan kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Langkat untuk pendalaman dan proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kasus bullying bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Kami dorong sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membimbing anak-anak," tutupnya.

(fnr/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK