Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Prada Lucky Hari Ini
Sidang kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI Angkatan Darat (AD) Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo mulai digelar hari ini, Senin (27/10) pukul 09.00 WITA.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, NTT dan akan dilaksanakan secara maraton selama tiga hari berturut-turut yakni Senin (27/10), Selasa (28/10) dan Rabu (29/10) dengan terdakwa 22 prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Ibu kandung mendiang Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey mengaku telah mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Militer III-15 Kupang tentang jadwal sidang tersebut.
"Untuk pemberitahuan tentang rencana persidangan, kemarin kami pihak orang tuan sudah menerima surat dari pengadilan militer terkait persidangan tanggal 27, 28,29," kata Sepriana Paulina Mirpey kepada CNNIndonesia.com dihubungi akhir pekan lalu.
"Pemberitahuan melalui surat yang diantar langsung oleh petugas dari pengadilan militer," imbuhnya.
Dijelaskannya dengan akan digelarnya persidangan maka sebagai orang tua sudah agak legah. Karena akhirnya kasus penganiayaan yang merenggut nyawa putra keduanya tersebut bisa disidangkan.
"Ya sebagai orang tua merasa legah karena sudah lebih dari dua bulan menanti akhirnya para tersangka menjalani proses persidangan," tuturnya.
Dia berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga keadilan bisa ditegakkan dan pihak keluarga juga bisa mendapatkan keadilan atas meninggalnya Prada Lucky.
Sepriana mengatakan mendapat pemberitahuan berkas perkara 22 terdakwa prajurit TNI itu dipisah tiga berkas perkara.
"Informasinya ada dipisah jadi tiga berkas makanya sidang untuk setiap berkas dengan para terdakwa juga berbeda harinya,: ujarnya.
Sementara itu mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer III-15 Kupang kasus penganiayaan terhadap bawahan tersebut dibagi atas tiga berkas perkara dengan tanggal registrasi 20 Oktober 2025.
Berkas pertama dengan nomor berkas 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa satu orang atas nama terdakwa AF.
Berkas perkara kedua dengan nomor berkas 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa yakni TDA, AM, PAD, AYN, RDAK, INL, DAPB, MJAD, RS, EJH, AA, JB, YVI, MPG, Fir, ATAQS dan YROB.
Sedangkan berkas perkara ketiga dengan nokor berkas 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 untuk empat orang terdakwa yakni AA, EDA, PNBS dan ARR.
Sehingga total ada 22 prajurit TNI AD yang diajukan sebagai terdakwa untuk menjalani persidangan dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia
Seluruh terdakwa tersebut adalah para senior dari almarhum Prada Lucki yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Sebelumnya Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama yakni Lettu AF, Letda MJAD dan Letda ATAQS. Sedangkan sisanya berpangkat Bintara dan Tamtama.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma (yang sekarang berpangkat Pelda) Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).
Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran. Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.