Praperadilan Mahasiswa Unri Khariq Anhar Kasus Demo Agustus Ditolak
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar.
Dengan demikian, status tersangka Khariq di kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait demonstrasi beberapa waktu lalu, dinyatakan sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan nomor: 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Hakim juga menolak permohonan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi telah sesuai prosedur.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim saat membacakan amar putusan nomor: 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Khariq yang didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan dua permohonan Praperadilan. Pertama, mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Permohonan Praperadilan kedua yang diajukan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan. Termohon dalam permohonan ini adalah Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara Khariq dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa, apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tiga tersangka lain dimaksud ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.