Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri, Sistem Nusuk Akan Diintegrasikan
Pemerintah akan mengintegrasikan sistem Nusuk Masar milik Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi dengan sistem milik Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan integrasi sistem itu untuk mengawasi dan melindungi masyarakat yang melakukan umrah mandiri.
"Nanti kita akan integrasikan sistem atau platform Nusuk Masar yang digunakan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia dengan sistem platform Kementerian Haji dan Umrah Indonesia," kata Dahnil saat dihubungi, Rabu (29/10).
Ia mengatakan melalui integrasi sistem itu, seluruh aktivitas jemaah umrah mulai dari pengajuan visa hingga pemesanan akomodasi akan terpantau oleh pemerintah.
Pemerintah juga akan memonitor jika terjadi hal-hal tidak diinginkan kepada jemaah umrah mandiri Indonesia.
"Proses pemesanan akomodasi, visa dan lain-lain bisa terdata dan termonitor oleh kita. Sehingga jemaah haji mandiri terlindungi. Kemenhaj, Kemenlu memonitor," ujarnya.
Umrah mandiri dilegalkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Aturan ini merupakan revisi ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU, sedangkan saat ini diperbolehkan ditempuh secara mandiri.
"Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui menteri," bunyi Pasal 86 Ayat (1) beleid anyar tersebut.