Seorang anggota Polres Maros berinisial Brigadir MT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar dan sapi. Kasus itu juga menjerat dua anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan.
"Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan Israwati," kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta kepada wartawan, Rabu (29/10).
MT ditetapkan sebagai tersangka usai pengembangan kasus bisnis sapi dengan kerugian Rp150 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, kata Hatta, penyidik menemukan ada dugaan aliran dana hasil jual beli sapi yang juga dinikmati Brigadir MT.
"Brigadir MT diduga turut menerima dan menikmati uang dari Israwati," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Maros AKBP Douglas Maehendrajaya belum memberikan keterangan terkait anak buahnya jadi tersangka.
Sebelumnya, anggota DPRD Takalar dari Fraksi Partai Gerindra, Israwati dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan bisnis solar dan sapi.
Sementara ini, keduanya ditahan di Polsek Mappakasunggu. Kasus penipuan ini dilaporkan di Polres Samarinda.
Modus kejahatan keduanya berbeda, namun sama-sama merugikan masyarakat. Kedua anggota dewan tersebut dilaporkan sejak bulan Juli dan Agustus lalu.
Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan sapi milik seorang pengusaha. Dari laporan, korban kehilangan keuntungan dari 26 ekor sapi. Dengan perkiraan harga Rp12,5 juta per ekor, total dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp150 juta.
Sementara itu, Sri Reski Ulandari diduga menggelapkan modal kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik Hakim Akbar.