Pemerintah dan DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Haji telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 2026 sebesar Rp87.409.365. Jumlah ongkos naik haji (ONH) jemaah reguler itu turun sebesar Rp2,8 juta dari 2025.
Rapat panja dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid yang turut dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku wakil pemerintah.
"Apakah keputusan tersebut ya, yang telah kami sampaikan bahwa BPIH 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sebesar Rp87,4 juta atau turun Rp2,8 juta apakah disetujui?" Kata Abdul Wachid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, dari total jumlah tersebut, Panja Haji tak membebankan semuanya kepada jemaat. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang mesti dibayar jemaah sebesar adalah Rp54.193.807 juta.
Sisanya, sebesar Rp33.215.559 atau 38 persen diambil dari nilai manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan penurunan ini merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta rupiah.
Sementara subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH. Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.