Anggota DPR Sebut Pembakaran Mahkota Cenderawasih Tak Sesuai UU

CNN Indonesia
Kamis, 30 Okt 2025 12:10 WIB
Anggota DPR asal Papua menilai pembakaran mahkota Cenderawasih oleh BBKSDA bertentangan dengan undang-undang.
Ilustrasi. Anggota DPR soroti pembakaran makhota cenderawasih oleh BBKSDA Papua. (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota DPR RI dari Papua, Yan Permenas Mandenas menilai pemusnahan mahkota Cenderawasih dengan cara dibakar bertentangan dengan undang-undang.

Aksi pembakaran ofset dan mahkota Cenderawasih itu sebelumnya dilakukan Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua pada 20 Oktober lalu. Upaya itu konon dilakukan sebagai penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi.

Namun menurut Mandenas UU telah mengatur ketentuan soal itu. Dia merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2017. Pasal 33 Ayat 1 huruf (b) menyebutkan, satwa mati atau diawetkan (ofset) dapat dititipkan di lembaga konservasi atau museum zoology.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mahkota Cenderawasih tidak bisa dijustifikasi sebagai barang berbahaya atau mengandung bibit penyakit untuk kemudian dimusnahkan," kata Mandenas dalam keterangannya, Kamis (30/10).

Dia menjelaskan, mahkota Cenderawasih merupakan satwa mati atau diawetkan yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 1 huruf (b) Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 26 Tahun 2017.

Sehingga, mahkota Cenderawasih seharusnya ditempatkan di lembaga konservasi atau museum zoology, alih-alih dibakar.

"Harus ada langkah tegas yang diambil untuk Kepala BBKSDA Papua dan lakukan evaluasi menyeluruh. Ini akan saya sampaikan kepada Menteri LHK dan juga Komisi IV DPR RI," kata dia.

Sementara, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya pada para tokoh adat dan lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) atas kasus itu.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kememhut Satyawan Pudyatmoko memastikan bahwa tidak ada sedikit pun niat dari Kemenhut untuk menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai masyarakat Papua. Kejadian tersebut murni dalam kerangka upaya penegakan hukum.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota Cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua," kata dia, Kamis (23/10).

(thr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER