Tersangka Penganiayaan di Sulsel Dihukum Wajib Azan 3 Pekan di Masjid

CNN Indonesia
Kamis, 30 Okt 2025 15:29 WIB
Ilustrasi. Tersangka penganiyaan di Sulsel dihukum bersihkan masjid dan azan tiga pekan. ( iStock/Hasan Ashari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berinisial MBT alias Bangkit dijatuhi hukuman membersihkan masjid dan wajib mengumandangkan azan selama tiga pekan berturut-turut di masjid setempat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi mengutip Antara, Kamis (30/10).

Mantan Kejati Banten ini menyatakan permohonan RJ yang dimohonkan pihak Kejaksaan Negeri Sinjai telah disetujui dengan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang menyentuh hati nurani.

"Ini demi mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," tuturnya.

Setelah proses RJ disetujui, Didik meminta jajaran Kejari Sinjai segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan, setelah memastikan seluruh kewajiban kompensasi kepada korban telah dipenuhi.

Sebagai sanksi atas perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman sanksi sosial yakni membersihkan masjid wilayah domisilinya termasuk mengumandangkan azan selama tiga pekan di masjid tersebut.

"Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini, ingat zero toleransi atas transaksional. Saya pastikan akan menindak jika ditemukan hal itu, ini untuk menjaga maruah kejaksaan," papar eks Kepala Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

Sebelumnya, Kejari Sinjai Muhammad Ridwan Bugis bersama jajarannya mengajukan penghentian penuntutan melalui RJ terhadap tersangka yang disetujui Kejati Sulsel didampingi jajarannya melalui ekspos kasus RJ secara virtual dari Kantor Kejari Sinjai.

Tersangka selain berstatus mahasiswa berusia 23 tahun juga menjadi teknisi membantu ayahnya di bengkel las bubut. Ia tersangkut kasus tindak pidana penganiayaan ringan melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena memukuli Surya yang merupakan sepupunya.

Kejadian penganiayaan itu pada Senin, 22 September 2025, saat itu tersangka bersama korban Surya dan saksi lainnya berkumpul meminum tuak (ballo) hingga mabuk. Saat perjalan pulang, sekitar pukul 00.50 WITA terjadi cekcok di Jalan Yahya Mathan, Sinjai.

Korban menghentikan motor tersangka diduga memancing emosinya dengan kata-kata menyinggung perasaan bahkan mengajaknya duel. Karena masih terpengaruh miras, tersangka memukuli korban beberapa kali, mengenai hidung, bagian kepala belakang dan badan bagian belakang hingga terjatuh di jalanan.

Hasil visum, korban mengalami nyeri di kepala, hidung, lengan, dan kaki, serta ditemukan luka robek, luka lecet, dan memar di beberapa bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul. Tersangka kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Atas kasus ini, Kejari Sinjai mengambil langkah RJ karena memenuhi syarat seperti, ancaman pidana di bawah lima tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga.

Kesepakatan damai tanpa syarat juga disepakati kedua belah pihak, serta tersangka menyesal tidak mengulangi perbuatannya, dan siap menjalani hukuman sosial.

(tim/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK