Pandji Pragiwaksono Minta Maaf ke Masyarakat Toraja

CNN Indonesia
Selasa, 04 Nov 2025 09:40 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono meminta maaf kepada masyarakat Toraja atas materi lelucon stand up karena memicu protes dan dinilai menyinggung masyarakat Toraja. Dok. Pandji Pragiwaksono Management
Jakarta, CNN Indonesia --

Komika Pandji Pragiwaksono meminta maaf kepada masyarakat Toraja atas materi lelucon stand up karena telah memicu protes dan dinilai menyinggung masyarakat adat Toraja.

Dalam beberapa hari terakhir, Pandji mengaku menerima banyak protes dan kemarahan dari masyarakat Toraja terkait lelucon atau joke dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013.

Ia lantas berdialog dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi dan mendapatkan pencerahan tentang indahnya budaya Toraja-tentang makna, nilai, dan kedalamannya.

"Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," ujar Pandji dalam keterangan yang ia publikasikan di Instagram, Selasa (4/11).

Pandji mengatakan saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara, karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat. Berdasarkan pembicaraan dengan Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja.

Menurut Pandji Rukka bersedia menjadi fasilitator pertemuan antara dirinya dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Ia pun berencana mengambil langkah itu. Namun jika secara waktu tidak memungkinkan, Pandji menyatakan bakal menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku.

"Saya akan belajar dari kejadian ini, dan menjadikannya momen untuk menjadi pelawak yang lebih baik-lebih peka, lebih cermat, dan lebih peduli," ujarnya.

Aliansi Pemuda Toraja telah melaporkan Panji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan adat suku Toraja.

"Kami pemuda Toraja secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Bareskrim Mabes Polri," kata Prilki Prakasa Randan dalam rilisnya, Senin (3/11).

Prilki menyatakan materi komedi yang disampaikan Panji dalam video yang tersebar di media sosial mengandung unsur rasisme kultural dan diskriminasi berbasis etnis dan budaya.

"Pandji Pragiwaksono menjadikan ritual adat rambu solo masyarakat Toraja sebagai bahan olok-olokan dalam komedinya dan mengundang audiensi (peserta) menertawakan adat ritual rambu solo suku Toraja," ungkapnya.

[Gambas:Instagram]

Panji Pragiwaksono, kata Prilki, menyebut di Toraja kalau ada anggota keluarga meninggal, pakai pesta yang mahal banget, sehingga banyak orang Toraja jatuh miskin karena membuat acara pemakaman, sampai akhirnya jenazah dibiarkan begitu saja.

"Pernyataan ini bukan hanya keliru dan menyesatkan, tetapi juga menyakiti harga diri dan kehormatan adat Toraja yang telah diwariskan secara turun-temurun sebagai bagian dari peradaban Nusantara. Adat Rambu Solo' merupakan ritual adat yang sakral dalam sistem kepercayaan, nilai sosial, dan ekspresi spiritual yang telah diwariskan leluhur kami secara turun-temurun," jelasnya.

Prilki menilai pernyataan Panji Pragiwaksono sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan adat dan budaya Suku Toraja, sehingga berpotensi pidana sesuai pasal 156, pasal 157 KHUPidana.

Begitupun di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2), sebagaimana diubah dengan UU No. 19 tahun 2016.

(isn)


KOMENTAR

TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK