Hasil Sidang MKD: Langgar Kode Etik, Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem nonaktif selama tiga bulan.
MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Nafa dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11). Sidang putusan dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain.
Sidang putusan dihadiri langsung lima teradu.
"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria urbach terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam sidang.
MKD meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Adang.
MKD sebelumnya telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus 2025, Senin (3/11).
Dalam keterangannya, para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR saat para anggota berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu.
Lima anggota DPR yang dimaksud yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.
Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko yang dinonaktifkan karena aksi joget mereka di sidang, Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan karena pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan.
Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
(thr/isn)