Sahroni Cs Tak Diberikan Hak Keuangan Anggota DPR selama Nonaktif
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberikan sanksi penonaktifan terhadap Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach pada Rabu (5/11).
Wakil ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan dalam pertimbangannya ketiga anggota DPR tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ia merincikan untuk Sahroni sanksi nonaktif diberikan selama enam bulan sebelum diperbolehkan kembali melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
Sementara untuk Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dijatuhi sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR selama empat bulan.
Terakhir, untuk Nafa Urbach dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan. MKD juga meminta agar Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga prilaku untuk ke depannya.
Adang mengatakan selama dinonaktifkan sebagai anggota DPR, ketiganya juga tidak akan diberikan hak keuangan atau tunjangan.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," ujarnya di Gedung DPR.
Sementara untuk Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik anggota DPR.
Adang mengatakan keduanya juga sudah diaktifkan kembali sebagai anggota DPR untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029 terhitung sejak pembacaan putusan tersebut.