KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel

CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 15:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan, pada Senin (3/11). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan, pada Senin (3/11).

Penggeledahan dilakukan setelah menangkap Wahid dan orang kepercayaannya Tata Maulana di sebuah kafe di Riau.

"Tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Saudara AW di wilayah Jakarta Selatan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/11).

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Johanis, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni £9.000 dan US$3.000 dengan nilai sekitar Rp800.

Saat menangkap para pihak lainnya di Riau, tim lembaga antirasuah juga mengamankan uang tunai Rp800 juta.

"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," ujarnya.

KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi pemerasan penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.

Dugaan pemerasan yang dilakukan Wahid ini terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.

Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau menyepakati besaran fee untuk Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ujarnya.

Menurut Tanak, penyerahan itu dilakukan bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025.

"Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," ujarnya.

(fra/ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK