Gubernur Riau Minta 'Jatah Preman' Rp7 M dari Kenaikan Anggaran
KPK menyebut Gubernur Riau Abdul Wahid meminta 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan korupsi ini bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda bertemu dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau.
Lihat Juga : |
Dalam pertemuan di salah satu kafe itu, Ferry dan para Kepala UPT membahas kesanggupan pemberian fee untuk disetorkan kepada Abdul Wahid.
"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/11).
Tanak mengatakan kenaikan anggaran untuk program tersebut mencapai 147 persen dari yang semula hanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Pasca pertemuan tersebut, Ferry kemudian bertemu M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau untuk menyampaikan pemberian fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
Akan tetapi, Arief yang merupakan representasi dari Abdul Wahid meminta jatah tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.
"MAS (Arief) yang merepresentasikan AW (Abdul) meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar)," jelasnya.
Agar disetujui, Abdul Wahid melalui Arief juga mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut.
"Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," tuturnya.
Setelahnya, Sekretaris Dinas bersama seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP kembali melakukan pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Gubernur sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode "7 batang'," jelasnya.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid kini ditetapkan sebagai tersanga korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas PUPR-PKPP.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.