Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 M Kasus Korupsi PT Pelindo Regional 3

CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2025 02:30 WIB
Kejari Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo Regional 3. (Foto: iStock/Pattanaphong Khuankaew)
Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Dugaan korupsi ini terkait kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT APBS untuk tahun anggaran 2023-2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan mengatakan penyitaan barang bukti uang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif," kata Ricky, Rabu (5/11).

Ricky menjelaskan uang yang telah disita itu akan dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak, hingga nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Nanti berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa," ucapnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan beberapa ahli. Selain itu, Kejari juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10) lalu.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengurukan kolam pelabuhan.

"Kami menemukan sejumlah dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian," jelas Ricky.

Ricky menyebut, nilai proyek kolam ini mencapai Rp196 miliar. Adapun modus tindak pidana korupsi tersebut, pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) terjadi ketidak sesuaian atau overestimate.

"Nilai proyeknya Rp196 miliar," kata dia.

Menurut dia, proses penyidikan masih terus berjalan. Setelah alat bukti dinilai cukup dan terjadi kesesuaian antara keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan.

"Kalau nanti alat bukti sudah cukup dan kami sudah memiliki keyakinan, maka akan kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini," kata Ricky.

"Proses hukum akan terus berjalan. Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami tetap akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku," paparnya menambahkan.

Respons PT Pelindo Regional 3

Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan pihaknya membenarkan proses penyitaan uang sejumlah Rp70 miliar oleh Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak. Karlinda mengatakan dana tersebut telah dititipkan ke kas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai bagian dari proses penyidikan yang berlangsung.

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung langkah aparat penegak hukum. Kami percaya bahwa proses ini akan berjalan dengan objektif dan profesional," kata Karlinda dalam keterangannya, Rabu (5/11).

Ia menambahkan, sejak awal proses ini berlangsung, perusahaan telah dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung mulai dari pemeriksaan maupun permintaan keterangan yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, komunikasi dan koordinasi yang baik juga aktif dijalin dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hal ini menandakan sinergi antar lembaga dalam upaya penanganan permasalahan hukum yang berjalan

"Pelindo terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah memenuhi seluruh berkas dan data yang diperlukan untuk mendukung pendalaman permasalahan ini," ujarnya.

Pelindo Regional 3 juga berharap agar publik dapat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, sembari tetap menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap proses hukum yang berlaku.

"Pelindo berkomitmen untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik, good corporate governance serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara bersih dan akuntabel," kata dia.

(frd/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK