Polisi: Roy Suryo Cs Sesatkan Publik Tuding Ijazah Palsu Jokowi

CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2025 13:14 WIB
Polisi menetapkan Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya terkait tuduhan palsu ijazah Jokowi. Penyelidikan melibatkan 130 saksi dan 723 barang bukti.
Polisi menyebut Roy Suryo Cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut Roy Suryo Cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam perkara ini penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam klaster.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi. Selain itu, juga berdasarkan keterangan dari 22 saksi ahli, di antaranya Dewan Pers, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumhan, asosiasi digital forensik, ahli komunikasi sosial dan sebagainya.

Kemudian, penyidik juga menyita 723 barang bukti, termasuk salah satunya adalah dokumen asli ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Pusulapor Polri dalam aspek analog dan digital," ucap Asep.

Lebih lanjut, Asep menegaskan penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam perkara ini adalah murni proses penegakan hukum.

"Penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal segera memanggil Roy Suryo cs unruk diperiksa sebagai tersangka.

Nantinya, penahanan para tersangka ini akan diputuskan setelah mereka dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.

(fra/dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER