Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai harta kekayaan senilai Rp6,3 miliar.
Data itu disampaikan Sugiri kepada KPK pada tanggal 31 Maret 2025.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (7/11), Sugiri mempunyai aset bergerak dan tidak bergerak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiri melaporkan kepemilikan sembilan bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp5.782.050.000. Diduga ada salah hitung karena pengulangan laporan (sebanyak 1 kali).
Rinciannya yaitu tanah dan bangunan seluas 165 meter persegi (m2)/70 m2 di Surabaya, hasil sendiri, Rp1.800.000.000; tanah dan bangunan seluas 130 m2/55 m2 di Boyolali, hasil sendiri, Rp600.000.000; tanah dan bangunan seluas 105 m2/45 m2 di Sidoarjo, hasil sendiri, Rp450.000.000.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 120 m2/70 m2 di Pasuruan, hasil sendiri, Rp900.000.000; tanah seluas 4.306 m2 di Ponorogo, warisan, Rp737.050.000; tanah seluas 2.254 m2 di Ponorogo, warisan, Rp527.000.000.
Selanjutnya tanah seluas 2.254 m2 di Ponorogo, warisan, Rp527.000.000; tanah seluas 552 m2 di Ponorogo, warisan, Rp129.000.000; dan tanah seluas 280 m2 di Ponorogo, warisan, Rp112.000.000.
Sugiri juga mempunyai aset berupa kendaraan senilai Rp153.000.000. Meliputi Toyota Alphard tahun 2006, hasil sendiri, Rp125.000.000 dan Motor Vespa Primavera tahun 2018, hasil sendiri, Rp28.000.000.
Lebih lanjut, Sugiri turut melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp218.937.095 serta kas dan setara kas senilai Rp204.441.029.
"Total harta kekayaan Rp6.358.428.124," sebagaimana dilansir dari laman e-LHKPN KPK.
Terdapat peningkatan harta kekayaan sejumlah Rp163.026.871 dari laporan tahun sebelumnya. Pada 14 Maret 2024, Sugiri melaporkan harta kekayaan senilai Rp6.195.401.253.
Sementara itu, saat pertama kali mengemban jabatan publik sebagai anggota DPRD Jawa Timur sekaligus Calon Bupati Ponorogo 2015-2020, Sugiri tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp1.141.575.100 (laporan 12 April 2016).
OTT terhadap Sugiri berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan. KPK belum menyampaikan detail mengenai operasi senyap tersebut termasuk saat dikonfirmasi perihal barang bukti dan pihak-pihak lain yang turut ditangkap.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
(ryn/isn)