Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menjadi salah satu dari delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Tifa mengaku menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa, Jumat (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meyakini apa yang dilakukan adalah sebuah perjuangan menuju kebenaran sekalipun perjalanan tidak mulus.
"Sampai saat ini saya dengan haqqul yaqin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku," jelasnya.
Tifa menutup penjelasannya dengan menyerahkan seluruhnya kepada Tuhan. Secara pribadi, ia mengaku siap menghadapi segala konsekuensinya.
"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir."
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kedelapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.