DPR Minta Polisi Ikut Jaga Taman Nasional Buntut Tambang Ilegal Merapi
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggandeng anggota Polri dalam menjaga taman nasional dan kawasan hutan.
Hal itu disampaikannya terkait dengan temuan tambang ilegal 300 hektare di Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah.
Menurutnya, perambahan kawasan taman nasional tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena sudah banyak hutan dan taman nasional hancur akibat kurang cepatnya penegakan hukum oleh Kemenhut.
"Persoalan utama hari ini bukan lagi sekadar ketiadaan aturan, melainkan kurangnya kesigapan dan lemahnya daya paksa penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan di lapangan," kata Rajiv dalam keterangan tertulis, Senin (10/11).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kemenhut, khususnya Ditjen Gakkum, untuk menangani persoalan itu secara parsial dan sporadis.
Oleh karenanya, kata dia, harus melibatkan kepolisian dalam semua aspek penegakan hukum.
"Dalam kondisi skala kejahatan sebesar ini, Ditjen Gakkum LHK terbukti tidak dapat bekerja sendiri. Kepolisian khususnya Bareskrim harus dilibatkan dan menjadi bagian integral, sistematis, dalam setiap penanganan kasus perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan dan taman nasional," kata Rajiv.
Ia mengatakan jika Ditjen Gakkum kesulitan mengimbangi kecepatan dan skala kerusakan yang terjadi, maka pelibatan Kepolisian akan membuat pemberantasan tambang ilegal dan perambahan hutan berlangsung cepat dan efektif.
"Angka ratusan perkara tambang ilegal yang sudah ditangani Bareskrim dan jajaran Polda menunjukkan bahwa Polri memiliki infrastruktur penegakan hukum yang sesungguhnya bisa menjadi force multiplier bagi Kemenhut," katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan total tiga orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Dari hasil penyidikan ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid dan Sawangan.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah beroperasi selama 1,5 tahun dan merusak kawasan taman nasional akibat bukaan lahan seluas 6,5 hektar.
"Serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni pekan lalu.