Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jaksa yang menangani perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara meningkatkan kewaspadaan usai insiden rumah hakim yang menangani kasus tersebut terbakar.
"Pak Direktur Penuntutan waktu itu menghubungi saya selaku Deputi, saya juga sampaikan tentunya kita meningkatkan kewaspadaan bagi para jaksa penuntut umum yang saat ini sedang melakukan tugasnya, melakukan penuntutan dalam kegiatan atau persidangan terkait dengan perkara tangkap tangan di Sumatera Utara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan jaksa dalam kasus itu juga mendapat pengamanan dari tim internal KPK.
"Kalau rumahnya itu nggak ada yang di sana. Jadi para JPU yang di sini itu menginap di sana, tapi kita juga lengkapi dengan teman-teman yang pengamanan dari KPK. Sejauh ini tentunya kita mengikutsertakan para pengaman yang ada dari KPK," ujarnya.
Asep mengatakan KPK prihatin dan mendukung kepolisian menyelidiki peristiwa tersebut.
"Kami turut prihatin dengan kejadian terbakarnya rumah hakim yang menangani perkara tangkap tangan di Sumatera, perkara yang ditangani oleh KPK," katanya.
Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, hangus terbakar pekan lalu.
Khamozaro merupakan hakim ketua dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Kasus korupsi jalan tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
(fra/yoa/fra)