Alih Fungsi Lahan di Bali Capai 1.254 Hektar per Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2025 14:40 WIB
Pemprov Bali akui alih fungsi lahan semakin masif. (CNN Indonesia/Kadafi)
Denpasar, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk pengendalian alih fungsi lahan yang masif terjadi di Pulau Dewata.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistan) Provinsi Bali, I Wayan Sunada mengatakan, alih fungsi lahan di Bali dari data 5 tahun terakhir rata-rata 1.254 hektar per tahun. Kemudian, untuk data luas sawah di Pulau Bali saat ini mencapai 68.078 hektar.

"Kita coba bayangkan. Semakin tahun lahan kita berkurang, terjadi alih fungsi," kata dia, saat menjadi pembicara di acara peluncuran 'Aplikasi Sapatani dan Diseminasi Hasi Riset Proyek Solusi Digital' di Denpasar, Bali, Selasa (11/11).

Ia menerangkan maraknya alih fungsi lahan itu terjadi karena dua faktor, yaitu terjadinya pembangunan untuk sektor pariwisata dan komoditas sawah yang beralih menjadi lahan kebun karena tidak mendapat air.

"Alih fungsi itu ada dua. Alih fungsi ke sektor pariwisata, dan alih fungsi komoditas. Maksudnya alih komoditas dari sawah bisa ke kebun. Karena tidak mendapatkan air dipakai kebun lah sawahnya, dan berkurang terus sawah kita," imbuhnya.

Namun, untuk mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan terus menerus di Bali. Maka Pemprov Bali, telah membuat Raperda untuk pengendalian alih fungsi lahan.

"Sekarang Raperdanya sudah ada di biro hukum untuk dilakukan harmonisasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Raperda itu sudah selesai. Dan kita sangat keberatan sekali lahan kita habis terus untuk pariwisata," ungkapnya.

Raperda pengendalian alih fungsi lahan, saat ini sedang disusun dan dikaji di biro hukum untuk dilakukan diharmonisasi. Jika sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang resmi soal pengendalian alih fungsi lahan di Bali maka akan ada sanksi bagi pelanggar.

"Kalau sudah ada perda, itu kan nanti ada sanksinya di situ. Kita pertahankan (lahan sawah yang ada), kita kendalikan. Supaya masyarakat, dimana lahan sawah yang dilindungi (LSD) itu tidak dipakai oleh pariwisata untuk membangun pemukiman, hotel, restoran, seperti itu," ujarnya.

Ia juga berharap, Raperda itu selesai di akhir tahun dan bisa diajukan ke Kementerian Hukum (Kumham) dan juga di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar resmi menjadi perda di Bali.

"Itu kan panjang banget alurnya. Belum ke Kumham, belum ke Kemendagri itu panjang banget. Yang penting sekarang ini, barang itu ada di biro hukum untuk diharmonisasi. Kita akan kawal itu," ujarnya.

(kdf/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK