DPR Usul RUU BPIP Atur Calon WNI Naturalisasi Ikut Pembinaan Pancasila

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2025 01:00 WIB
Ilustrasi. Baleg DPR usulkan RUU BPIP untuk pembinaan Pancasila bagi calon WNI naturalisasi. (Istockphoto/chelovek)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar RUU Badan Pembinaan Idelogi Pancasila (BPIP) mengatur pembinaan Pancasila bagi calon warga negara Indonesia (WNI) hasil naturalisasi.

Wacana itu disampaikan Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat lanjutan RUU tersebut, Selasa (12/11). Ketentuan itu dituangkan ke dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf P dalam RUU itu.

"Kita sepakat bahwa naturalisasi calon WNI harus diberikan ideologi pembinaan Pancasila, itu kita sepakati dulu," kata Bob dalam rapat.

Namun, kewenangan tersebut nantinya akan diberikan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) yang selama ini memproses naturalisasi WNI. Hanya saja, sambungnya, untuk materi pembinaan akan dikoordinasikan dengan BPIP.

Menurut Bob, ketentuan itu nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam proses tim perumus dan tim sinkronisasi.

"Bahwa nanti itu yang menyelenggarakan Kemenkum atau BPIP, nanti dirumuskan dalam timus [tim perumus RUU] timsin [tim sinkronisasi RUU], termasuk bahasa tadi," kata Bob.

Tim Ahli Baleg DPR yang hadir dalam rapat menjelaskan bahwa wacana itu sempat dibahas.

Selama ini, kata dia, fungsi naturalisasi berada di Ditjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkum. Sehingga, fungsi BPIP hanya mengoordinasikan atau menyiapkan menteri pembinaan.

"Jadi pelaksana tetap di kementerian yang lain, tapi bahan-bahan kemudian materi tentang itu yang menyiapkan adalah BPIP sehingga fungsi dari BPIP hanya mengkoordinasikan kegiatan tersebut kurang lebih begitu, Pak," katanya.

(thr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK