KPK Panggil Mahasiswa, Pramugari hingga Dokter di Kasus CS BI & OJK

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 04:45 WIB
KPK memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi CSR di Bank Indonesia dan OJK. Heri Gunawan dan Satori terlibat dalam penerimaan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/11). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi yang dipanggil ialah Stevi Silvana Rei (Ibu Rumah Tangga), Enggar Riesta Driasmara Putri (Pramugari Garuda), Vicky Olivia Donsu (Mahasiswa), Adec Iriani Cheristine Hasibuan (Dokter Umum), dan Delvina Yusiana Roba Putri (Wiraswasta).

Belum diketahui keterkaitan para saksi dalam kasus ini sehingga penyidik membutuhkan keterangannya. KPK biasanya akan menyampaikan informasi itu setelah pemeriksaan rampung.

Adapun pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka Heri Gunawan dan Satori selaku Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dan NasDem yang tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

KPK telah menyita sejumlah aset milik Heri Gunawan dan Satori yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dimaksud.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER