Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) memperkuat tata kelola kebijakan publik sebagai bagian dari langkah strategis menuju birokrasi yang lebih responsif dan terukur. Upaya ini dilakukan melalui serangkaian audiensi dan kerja sama lintas lembaga yang berlangsung pada September hingga Oktober 2025.
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenimipas, Ida Asep Somara, menjelaskan bahwa peningkatan tata kelola kebijakan menjadi prioritas agar setiap kebijakan yang disusun memiliki standar yang jelas, transparan, serta berbasis data dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kemenimipas harus memiliki standar baku dalam seluruh proses kebijakan agar keputusan yang dihasilkan lebih akurat, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama periode audiensi, ia menjalin dialog dengan akademisi, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi lintas sektor serta penyelarasan kebijakan yang lebih terintegrasi.
Dari hasil audiensi, Ida Asep menyampaikan, terdapat sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki, antara lain penyatuan arah kebijakan antarunit, optimalisasi integrasi data, serta peningkatan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong penyusunan kebijakan yang lebih konsisten dan sesuai kebutuhan layanan masyarakat.
Kemenimipas juga memperoleh dukungan dari berbagai pihak. Akademisi menyambut baik peluang kolaborasi dalam riset dan pengembangan kebijakan.
Sementara itu, LAN menilai langkah Kemenimipas dapat dijadikan proyek percontohan nasional dalam tata kelola kebijakan publik. Adapun ORI menyatakan kesiapannya mendampingi Kemenimipas dalam Penilaian Mandiri Kepatuhan Pelayanan Publik.
Sebagai tindak lanjut, Kemenimipas saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) tentang Tata Kelola Kebijakan Publik. Regulasi ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh proses perumusan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan di lingkungan kementerian.
"Peraturan Menteri ini memastikan transparansi, pelibatan publik sejak tahap awal, serta kualitas kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Ida Asep.
Di samping penyusunan regulasi, Kemenimipas juga mengembangkan Portal Tata Kelola Kebijakan Publik yang akan berfungsi sebagai pusat informasi kebijakan dan capaian kinerja. Portal ini akan memudahkan masyarakat mengakses berbagai dokumen kebijakan, memberikan masukan, serta memantau perkembangan layanan imigrasi dan pemasyarakatan secara terbuka.
(rir)