RKUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2025 19:45 WIB
Pemerintah dan DPR menyepakati alat perekam dalam proses pemeriksaan tersangka atau terdakwa oleh aparat aparat kepolisian dalam RKUHAP.
Ilustrasi. Pemerintah dan DPR menyepakati alat perekam dalam proses pemeriksaan tersangka atau terdakwa oleh aparat aparat kepolisian dalam RKUHAP. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah dan DPR menyepakati alat perekam dalam proses pemeriksaan tersangka atau terdakwa oleh aparat aparat kepolisian dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Dalam rapat lanjutan pembahasan RKUHAP di Komisi III DPR pada Rabu (12/11), ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31 ayat 2. Rapat dihadiri Wamenkum Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Supaya aparatnya enggak dituduh sewenang-wenang juga, dia enggak gebukin, wah ini gebukin padahal enggak ada buktinya, kalau sama-sama bisa akses CCTV kan enak. Bagaimana? Aman? Ketok ya," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 31 ayat 2 tersebut berbunyi, "pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung".

Kemudian ayat 4 mengatur penggunaan rekaman digunakan untuk kepentingan pembelaan terhadap tersangka dan terdakwa.

Wamenkum Eddy Hiariej menyetujui usulan pasal tersebut. Dia menilai penggunaan rekaman diperlukan sebagai pengawas untuk memberikan keadilan baik bagi penyidik, pelapor, dan terlapor.

"Pemerintah setuju pak, karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik kepada pelapor dan terlapor itu bisa diberikan, Pak," kata Eddy.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER