Roy Suryo Cs Yakin Tak Akan Ditahan di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2025 12:45 WIB
Roy Suryo Cs yakin tak diahan di kasus ijazah Jokowi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Roy Suryo cs meyakini polisi tak akan melakukan penahanan terhadap kliennya di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Kamis (13/11) hari ini Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr Tifa memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka.

"Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan," kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya.

Khozinudin juga menyebut dari total 723 item yang disita polisi dalam perkara ini, tidak bisa membuktikan bahwa Roy Suryo cs telah mencemarkan nama baik Jokowi.

"Tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh saudara Joko Widodo. Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik. kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai," tutur dia.

Dalam kesempatan sama, Rismon justru menantang kepolisian untuk membuktikan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan dr Tifa telah mengedit ijazah Jokowi.

Rismon pun menyatakan bakal menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun jika tak berhasil membuktikan tudingan tersebut.

"Masalah siap atau enggak (diperiksa sebagai tersangka), harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa, mana yang kami rekayasa, kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun rupiah, satu tahun anggaran kepolisian," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

(dis/dal)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK