Dua Kadis Pemkot Medan Jadi Tersangka Korupsi Fashion Festival Rp4,8 M

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2025 05:44 WIB
Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tiga tersangka korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp1,13 miliar.
Ilustrasi. Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tiga tersangka korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp1,13 miliar. (Istockphoto/menonsstocks)
Medan, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua kepala dinas di Pemkot Medan, Sumatera Utara, dan satu orang rekanan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,13 miliar.

Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra mengatakan para tersangka yakni Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution, Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh, dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejari Medan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival. Dua di antaranya masih menjabat sebagai kepala dinas di Pemko Medan," kata Fajar Syah, Kamis (13/11).

Dia menyebutkan kegiatan Medan Fashion Festival 2024 berlangsung di Hotel Santika Dyandra dengan menggunakan pagu anggaran Rp4,8 miliar. Kemudian dari hasil audit Inspektorat Kota Medan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,132 miliar.

"Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pembayaran langsung yang dilakukan secara tunai dan tidak sesuai prosedur. Bahkan masih ada utang kepada pihak hotel sebesar Rp70 juta yang belum dibayar. Sejumlah item kegiatan juga tidak dilaksanakan," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tambahnya, Benny Iskandar Nasution sebagai pengguna anggaran dan Erwin Saleh sebagai PPK (saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan) telah mengubah mekanisme pelaksanaan dan menunjuk langsung CV Global Mandiri sebagai rekanan.

Bahkan, sambungnya, diduga proyek itu dijalankan tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan, termasuk dari pihak vendor di Jakarta," tegas Fajar.

Fajar menyebutkan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Benny Iskandar Nasution dan MH. Sedangkan Erwin Saleh belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

"Total ada tiga tersangka. Dua sudah kami tahan hari ini, satu lagi belum hadir. Kuasa hukumnya hanya menyerahkan surat keterangan sakit," papar Fajar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ini penyelenggaraan oleh satu dinas, tidak ada keterlibatan dinas lain. Pemeriksaan berjalan sesuai fakta dan bukti, bukan asumsi," kata Fajar.

(fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER