Kena Razia di Medan, Wakil Ketua DPRK Aceh Positif Narkoba
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Provinsi Aceh, Andri Setiawan alias AS (36), terjaring razia narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan. Meski dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine/metamfetamin, Andri tidak ditahan dan menjalani rehabilitasi.
"Sesuai aturan yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dilakukan proses rehabilitasi karena termasuk kategori pengguna," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (14/11).
Razia gabungan yang menyeret nama Wakil Ketua DPRK Simeulue, Provinsi Aceh, Andri Setiawan itu dilakukan di Tempat Hiburan Malam (THM) Helen, Medan.
"Pada Selasa, 4 November 2025 dini hari, Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama unsur TNI melakukan razia gabungan di Tempat Hiburan Malam (THM) Helen, Kota Medan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam," jelasnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, tim gabungan memeriksa barang bawaan para pengunjung serta melakukan tes urine terhadap 37 orang yang dicurigai. Hasilnya, 36 orang negatif, sementara Wakil Ketua DPRK Simeulue, Provinsi Aceh Andri Setiawan dinyatakan positif mengandung amphetamine/metamfetamin.
Lebih lanjut, hasil interogasi menunjukkan bahwa Andri Setiawan mengakui telah mengonsumsi ekstasi pada Sabtu, 1 November 2025. Dari identitas awal, Andri Setiawan tidak pernah menyebut atau menunjukkan status sebagai Wakil Ketua DPRK Simeulue.
"Anggota di lapangan tidak mengenal yang bersangkutan sebagai anggota DPRK. Berdasarkan KTP, tertulis pekerjaan wiraswasta, sehingga penanganan dilakukan murni sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang Ferry.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan bahwa sebelum dilakukan proses rehabilitasi terhadap pengguna narkotika, dilakukan assessment oleh tim medis dan hukum untuk menentukan bentuk serta durasi rehabilitasi.
"Sebelum proses rehabilitasi terhadap korban atau pengguna, terlebih dahulu dilakukan assessment. Dari hasil assessment itulah kemudian muncul rekomendasi - apakah seseorang direhabilitasi atau tidak," urainya.
"Bentuk rehabilitasi pun akan disesuaikan oleh tim medis, apakah berupa rawat jalan atau rawat inap, serta berapa lama proses perawatannya. Semua keputusan itu merupakan kewenangan tim assessment medis," tambahnya.
Andy juga menambahkan, identifikasi awal terhadap Andri Setiawan dilakukan berdasarkan KTP yang dibawa saat razia. Setelah informasi berkembang, barulah dilakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan identitasnya.
"Yang bersangkutan sudah kami serahkan ke lembaga rehabilitasi sesuai prosedur. Ini membuktikan bahwa seluruh rangkaian penindakan berjalan objektif dan sesuai aturan hukum," jelasnya.