Jaksa Gadungan Tipu Warga Pamulang Rp310 Juta Punya Senpi Ilegal

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2025 16:09 WIB
Tim Kejaksaan Agung tangkap jaksa gadungan di Pamulang. Pelaku memiliki senpi ilegal dan menipu korban Rp310 juta. Kini diserahkan ke Polres Tangsel.
Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api (senpi), di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. (CNN Indonesia/Fahrurozi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api (senpi), di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan bahwa jaksa gadungan yang diamankan ini bernama Tonny Renaldo Matan (49), dimana ia terbukti memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp310 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa," kata Apreza kepada wartawan, Jumat (14/11).

Apreza menyebut jaksa gadungan ini mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu.

Menurutnya, jaksa gadungan ini meyakinkan korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.

"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuan terhadap dua orang.

"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti," tuturnya.

Dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung juga menyita senjata api atau senpi jenis revolver berisi tujuh butir peluru.

"Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain.

"Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan, yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat," kata Apreza.

(fra/arl/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER