Manfaatkan Aset Daerah, Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal

Pemprov Sumut | CNN Indonesia
Sabtu, 15 Nov 2025 11:06 WIB
(Foto: arsip Pemprov Sumut)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) guna memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut, dengan penyetoran modal yang dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan.

Ranperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Medan pada Jumat (14/11).

Surya memaparkan, langkah ini penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen, sekaligus memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.

"Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah," ujar Surya.

Adapun barang milik daerah yang akan dijadikan penyertaan modal, termasuk tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut. Lalu, tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut yang dahulu Medan Club, serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Menurut Surya, penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.

"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024-2028," tuturnya.

Surya berharap, penguatan permodalan ini dapat memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan bisnis bank.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.

Pemprov Sumut menilai kebijakan penyertaan modal non-kas ini sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan, karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan efek ganda positif terhadap perekonomian daerah.

(rea/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK