Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi terkait fenomena kasus perundungan atau bullying yang diduga masih marak terjadi di lingkungan pendidikan.
Prabowo menegaskan kasus-kasus perundungan di lingkungan pendidikan harus diatasi.
Hal itu disampaikan Prabowo merespons kabar kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 19 Tangerang Selatan, Banten, hingga menimbulkan korban jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu harus kita atasi," ujarnya saat kunjungan di SMP Negeri 4 Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (17/11).
Sebelumnya, MH, korban bullying di SMPN 19 Tangsel meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Korban meninggal pada Minggu pagi (16/11), setelah sempat menjalani perawatan selama sepekan.
MH, siswa kelas 7 di SMPN 19 Ciater Serpong, warga kampung Maruga RT 11/09, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten menjadi korban perundungan oleh teman kelasnya.
Peristiwa itu terjadi di SMPN 19 pada 20 Oktober 2025 di ruang sekolah saat hendak jam istirahat. Saat itu, korban dipukul menggunakan bangku besi di bagian kepala.
Setelah kejadian itu, pada Selasa (21/10) korban mulai mengeluhkan rasa sakit yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. Saat pihak keluarga melakukan pendalaman, ternyata korban mengaku sudah sering menerima bullying mulai dari dipukul hingga ditendang.
Sementara itu, terkait 'perang' mencegah perundungan di lingkungan pendidikan, pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek (kini dipecah jadi dua kementerian yakni Kemendikdasmen dan Kemendikti) telah menelurkan dua peraturan menteri.
Pertama adalah Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kedua adalah Permendikbudristek 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekrasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam dua aturan itu, secara umum, di tingkat satuan pendidikan harus membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK).
Pada Permendikbudristek 46/2023 misalnya, satuan pendidikan atau sekolah wajib membentuk TPPK yang bertugas menerima laporan, melakukan penanganan awal, pendampingan, serta memberikan rekomendasi sanksi kepada pelaku kekerasan.
Kemudian di pemda dari mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota juga wajib membentuk satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang bertugas mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi upaya di wilayah masing-masing.