Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu kembali menorehkan prestasi pada 2025.
Tahun ini, UPTD PKB meraih akreditasi A dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan sekaligus dinobatkan sebagai UPUBKB Pelayanan Terbaik di Jawa Barat oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Barat.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional, Sabtu (20/9), dan diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Mardono.
Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Dishub serta menjadi motivasi untuk terus menjaga kualitas pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar nasional.
Kepala UPTD PKB Dishub Indramayu, Sanudin, menjelaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor merupakan layanan langsung bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi angkutan darat.
Pengujian berkala menjadi syarat wajib bagi kendaraan untuk memastikan laik jalan sekaligus langkah preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, baik untuk angkutan penumpang umum maupun barang.
Untuk menjaga kualitas layanan, sejumlah aspek teknis terus diperkuat. Antara lain perawatan rutin maupun insidental terhadap alat uji, penggantian peralatan yang sudah menurun kinerjanya, kalibrasi berkala untuk memastikan akurasi hasil pengujian, serta peningkatan kapasitas bandwidth internet agar sistem informasi manajemen pengujian berjalan lancar, termasuk proses pencetakan kartu uji.
Pengujian Berkala Demi Keselamatan Publik
Pengujian kendaraan bermotor sendiri merupakan pemeriksaan teknis yang memastikan kendaraan memenuhi persyaratan laik jalan dan beroperasi sesuai standar keselamatan.
Pemerintah mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang digunakan di jalan memenuhi standar teknis, sesuai peruntukan, dan layak melintasi kelas jalan yang digunakan.
Ruang lingkup pengujian mencakup mobil penumpang umum, bus, kendaraan barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Adapun fungsi pengujian berkala meliputi:
1. Mencegah kecelakaan serta meminimalkan gangguan lingkungan dan potensi kerusakan kendaraan.
2. Memberikan informasi teknis kepada pemilik kendaraan mengenai kondisi kendaraan, perawatan, dan regulasi yang berlaku.
3. Menyediakan data kuantitatif untuk keperluan pembinaan angkutan orang dan barang.
Masyarakat diimbau melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Program uji KIR gratis diharapkan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan sehingga aspek keselamatan dan kenyamanan berkendara tetap terjaga.
Prioritas: Transportasi yang Aman dan Berkeselamatan
Dishub Indramayu menegaskan bahwa kendaraan yang memenuhi standar laik jalan merupakan pondasi utama dalam menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat fasilitas, layanan, serta sistem pendukung pengujian kendaraan, sehingga manfaatnya berdampak langsung pada keselamatan publik.
"Kendaraan yang laik jalan adalah kunci terwujudnya transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan di jalan," kata Sanudin.
(-/-)