11 Anggota Panja RKUHAP Dilaporkan ke MKD, Habiburokhman Buka Suara

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2025 05:20 WIB
Sebelas anggota Panja RUU RKUHAP dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.
Ilustrasi. Sebelas anggota Panja RUU RKUHAP dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melaporkan Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (17/11).

Mereka melaporkan 11 anggota Panja RUU RKUHAP atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.

Koalisi mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tak memenuhi unsur partisipasi publik. Mereka juga menuding karena nama koalisi diangggap telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan di kompleks parlemen.

Fadhil mengaku pihaknya sempat diundang untuk audiensi pada Mei 2025, sebelum proses pembahasan dimulai. Namun, dia protes karena belakangan audiensi tersebut masuk dalam agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Masalahnya, karena hanya diundang audiensi, pihaknya tak memberikan masukan materi secara substantif. Dalam audiensi itu, koalisi sipil, kata Fadhil, hanya mengingatkan agar proses pembahasan dilakukan secara hati-hati.

"Ya, di situ kami sampaikan, lah, berbagai substansi, masukan dan lain sebagainya, tetapi ternyata tidak kunjung ada perubahan ini, ya, substansi begitu," kata Fadhil.

Beberapa nama yang diadukan dalam perkara itu yakni, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan dua pimpinan lain yakni Mohammad Rano Alfath dari PKB, Sari Yuliati dari Golkar.

Sementara anggota lainnya antara lain Safaruddin, Soedeson Tandra, Muhammad Rahul, Machfud Arifin, Hasbiallah Ilyas, Nasir Djamil, Endang Agustina, dan Hinca Pandjaitan.

Sedangkan, beberapa organisasi yang tergabung dalam koalisi sipil tersebut yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Komisi III buka suara

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku heran dengan laporan dugaan pencatutan tersebut. Apalagi, kritik itu disampaikan setelah RKUHAP disahkan di tingkat satu menjelang pengesahan menjadi undang-undang di Paripurna.

"Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini 17 November 2025 atau 4 hari setelah pembahasan tingkat pertama selesai," kata dia saat dihubungi, Senin (17/11).

Menurut Habib, sebagai kritikus, koalisi mestinya lebih aktif. Alih-alih disampaikan di akhir, kritik tersebut mestinya disampaikan saat proses pembahasan.

"Kami tegaskan enggak ada catut mencatut, kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil," kata Habib.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER