Sejumlah rumah pejabat pajak digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (17/11).
Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020," ujarnya saat dikonfirmasi.
Anang mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.
Kendati demikian, Anang tidak merincikan lebih jauh ihwal kronologi kasus tersebut.
"[Diduga] oleh oknum atau pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tuturnya.
Di sisi lain, Anang mengatakan kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.
"Iya [penyidikan]," ujarnya.