Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku tetap akan meminta penempatan polisi aktif di Kementeriannya usai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Raja Juli mengatakan dirinya menghormati putusan yang telah diketuk oleh MK terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Akan tetapi, kata dia, kehadiran anggota Polri aktif memang sangat diperlukan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian mencontohkan posisi Inspektorat Jenderal Kemenhut yang diisi oleh Perwira Tinggi Polri berperan penting dalam pengawasan internal. Selain itu, kata dia, keterlibatan polisi juga mendukung perbaikan tata kelola kementerian.
"Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," tuturnya.
Lebih lanjut, Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya juga membutuhkan dukungan personel Polri dalam sejumlah tugas strategis. Ia mengaku telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik.
"Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi Karhutla," tuturnya.
"Faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu," imbuhnya.
Sebelumnya Mabes Polri menyebut jumlah anggota aktif yang berada di posisi manajerial di luar kepolisian berjumlah 300 orang.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ratusan anggota itu tersebar di pelbagai Kementerian dan Lembaga terkait yang meminta bantuan.
"Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil]," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (17/11).
Selain posisi manajerial, Sandi mengatakan terdapat 3.800 anggota yang juga ditugaskan sebagai staf, ajudan ataupun pengawal sesuai permintaan Kementerian atau Lembaga terkait.
"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial. Seperti yang saya sampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).
Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif tidak berlaku surut alias hanya berlaku setelah putusan itu dikeluarkan.
Artinya, menurut Supratman, anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil sebelum putusan itu dibacakan tak perlu mengundurkan diri atau ditarik dari jabatannya.
"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (18/11).
"Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, mereka tidak perlu mundur," imbuhnya.