Wamenkum: RKUHAP Dibahas Lebih dari 1 Tahun, Ada 130 Kali RDPU

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2025 10:47 WIB
Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan proses panjang RKUHAP yang disahkan pada 18 November. Pembahasan melibatkan partisipasi publik dan 30 isu baru.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sudah dibahas lebih dari satu tahun sebelum disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/11) lalu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sudah dibahas lebih dari satu tahun sebelum disahkan menjadi undang-undang kemarin.

Ia menjelaskan perintah untuk pembentukan KUHAP baru diterima pada awal November 2024. Setelah itu, terus bergulir hingga dinyatakan sebagai inisiatif DPR pada Februari 2025.

"Lalu ada surat Presiden kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk membahas. Lalu begitu surat kami terima tanggal 19 Februari kami menerima surat itu, 5 hari kemudian, 24 Februari, itu sudah mengundang para pakar untuk membahas RUU KUHAP ini, dan itu berlangsung terus, ada mungkin sekitar 5-6 kali pertemuan," kata Eddy dalam tayangan CNNIndonesia TV, Selasa (18/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan sejak Juli lalu, DPR telah melakukan lebih dari 130 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas RKUHAP dengan berbagai elemen masyarakat.

Eddy tidak menampik pemerintah dan DPR tidak bisa 100 persen menampung semua aspirasi karena banyak pertimbangan dalam penyusunan RKUHAP.

"Itu partisipasi publik, itu artinya mereka yang diundang oleh DPR. Tetapi, DPR dan pemerintah pun sendiri ke kampus-kampus ke berbagai daerah untuk mensosialisasikan RUU KUHAP itu," ujarnya.

Eddy juga menjelaskan dalam pembahasan pada Rabu (12/11) dan Kamis (13/11), ada 30 isu baru dalam RKUHAP.

Ia pun membantah jika ada informasi yang menyebut RKUHAP yang disahkan sama dengan draft pada Juli.

"Itu setiap isu itu ada, ini usulan siapa, usulan siapa, usulan siapa. Itu menandakan kita meaningful participation. Jadi kita mendengarkan masukan, kita diskusikan, kita pertimbangkan rumusannya ya seperti ini," ujarnya.

Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya resmi mengesahkan RKUHAP.

Rapat pengambilan keputusan tingkat dua itu dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya telah disetujui delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis (13/11).

(fra/yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER