4 Terdakwa Makar di Papua Divonis 7 Bulan Bui

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2025 18:07 WIB
Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus makar di Papua, lebih ringan dari tuntutan JPU.
Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus makar di Papua, lebih ringan dari tuntutan JPU. (Foto: CNN Indonesia/Ilham)
Makassar, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap empat terdakwa kasus makar di Papua.

Para terdakwa yakni Maksi Sangkek, Abraham Goram Gaman, Piter Robaha dan Nikson May. Mereka menjalani sidang putusan secara bergantian yang dibacakan oleh hakim ketua Henry Dunant Manuhua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim PN Makassar dalam amar putusan menyatakan bahwa para terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum yang kedua, Pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus dugaan makar," kata Henry saat membacakan amar putusan, Rabu (19/11).

Dalam vonis tersebut, majelis hakim menilai perbuatan keempat terdakwa berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Para terdakwa bersikap kooperatif, menunjukkan penyesalan dan mengikuti proses persidangan dengan baik," ujarnya.

Vonis tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa kasus makar ini selama 8 bulan penjara.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy menuturkan bahwa pihaknya menerima putusan pengadilan tersebut.

"Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami tetap tidak sependapat karena sejak awal kami meminta para klien dibebaskan. Fakta persidangan tidak menunjukkan bukti seperti yang dimaksud JPU dalam surat tuntutan," kata Yan Christian Warinussy dalam rilisnya.

(mir/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER