Momen Ketua Sidang KIP Cecar UGM dan KPU Solo soal Ijazah Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2025 19:35 WIB
Dalam sidang sengketa informasi di Jakarta, Senin lalu, Ketua Majelis Sidang KIP mencecar UGM dan KPU Kota Solo terkait ijazah Jokowi. Ada beberapa momen hakim tak puas jawaban UGM dan KPU Solo. (Foto: Reuters)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn Rospita mencecar perwakilan UGM hingga KPU Kota Solo dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin (17/11).

Pemohon dalam sidang itu adalah Leony Lidya dengan termohon UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Di awal sidang  Rospita Vici Paulyn bertanya soal keberadaan sejumlah dokumen yang sempat dimohonkan kepada pihak UGM. Salah satunya adalah ijazah asli Presiden ke-7 Jokowi.

"Dari pihak UGM menyatakan ijazah asli tidak dalam penguasaan yang bersangkutan, salinan ijazah asli tidak dalam penguasaan, saat ini dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk proses hukum, enggak ada fotocopy sama sekali salinan ijazah? Jadi ketika diserahkan ke Polda, UGM enggak punya salinan sama sekali?" tanya Rospita.

"Yang kita serahkan ke Polda salinan asli," jawab perwakilan UGM.

Rospita pun bertanya apakah UGM memiliki salinan lain dari ijazah Jokowi.

"Fotokopi yang lain nggak ada?" tanya Rospita.

"Foto scan tentu ada," jawab perwakilan UGM

Rospita kembali bertanya soal keberadaan dokumen lain yakni transkrip nilai Jokowi saat kuliah.

"Transkrip nilai ada salinannya? karena sama jawabannya tidak dalam penguasaan, saat ini dalam penguasaan untuk proses hukum. Ada enggak salinan selain yang diberikan ke Polda?" tanya Rospita.

"Salinan scan saya kira ada di kami," jawab perwakilan UGM.

"Jangan saya kira, ada atau enggak?" cecar Rospita.

"Ada, itu yang tahu lebih detail PPID Fakultas," jawab perwakilan UGM.

Rospita juga bertanya keberadaan dokumen kartu rencana studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) Jokowi.

Pihak UGM menyatakan tidak memiliki dokumen KRS namun memiliki KHS.

"Tidak ada (KRS) dan kami telah mencoba sedemikian rupa. Kami sudah memastikan ke fakultas dan memang tidak ada, karena pada zaman itu, KRS itu oleh mahasiswa dan dosen pembimbing," kata perwakilan UGM.

Dokumen lain yang ditanya Rospita adalah laporan kuliah kerja nyata (KKN) Jokowi.

"Laporan KKN itu tidak ada, tapi kemudian laporan nilai dari pembimbing ada dan sudah kami serahkan ke Polda Metro," kata perwakilan UGM.

"Laporan tugas akhir atau skripsi?" tanya Rospita.

"Itu ada," jawab perwakilan UGM.

"Tapi di sini jawabnya tidak dalam penguasaan? tanya Rospita.

"Karena faktanya saat ini diserahkan ke Polda," jawab UGM.

"Jadi sebenarnya jawabnya 'tidak dalam penguasaan,' karena kan ini informasinya, semua memang produknya UGM, berarti dalam penguasaan UGM. Tapi cara menjawabnya adalah sedang dalam proses sengketa lain di Polda Metro Jaya," kata Rospita.

"Pengertian tidak dalam penguasaan itu produk dari institusi lain, yang memang tidak ada di UGM, gitu. Ini kan sekarang pengertiannya jadi bias," imbuhnya.

Cecar KPU Surakarta

Rospita juga mencecar perwakilan KPU Surakarta dalam sidang itu.

"Kemudian tanggal dan nomor agenda masuk nomor ijazah ke KPU saat proses pendaftaran," tanya Rospita.

Pihak KPU Surakarta menyatakan dokumen itu sudah dimusnahkan.

"Itu sudah sesuai JRA (jadwal retensi arsip) buku agenda kami, musnah ibu, sesuai dengan jadwal retensi arsip," kata perwakilan KPU Surakarta

"Emang masa retensi penyimpanan arsip berapa lama?" tanya Rospita.

"Kalau buku agenda sesuai PKPU 17 tahun 2023 itu satu tahun aktif, dua tahun inaktif," kata perwakilan KPU Surakarta.

Rospita pun heran soal jawaban KPU itu. Menurutnya, pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan.

"Satu tahun penyimpanan arsip? satu tahun? yakin? kan harusnya mengacu ke UU Kearsipan itu minimal lima tahun, masa satu tahun arsip dimusnahkan," kata Rospita.

Perwakilan KPU berkukuh hal itu sesuai dengan PKPU.

"Itu dokumen negara loh, ada yang namanya arsip dinamis, jadi selama itu masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan. Jadi saat ini tidak punya dokumennya?" tanya Rospita.

"Sudah tidak dikuasai," jawab KPU Surakarta.

Penjelasan Ketua KPU

KPU Kota Surakarta mengklarifikasi kabar pemusnahan berkas pendaftaran Jokowi sudah dimusnahkan saat usia retensinya baru satu tahun.

Kabar tersebut mencuat setelah KPU Surakarta menghadiri sidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasa (18/11).

Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara mengakui pihaknya memang menyebut berkas yang diminta pemohon telah dimusnahkan. Sesuai Peraturan KPU nomor 17 tahun 2023, beberapa jenis arsip memiliki jadwal retensi 1 tahun aktif dan dua tahun inaktif.

Namun Arya menjelaskan berkas yang dimusnahkan bukanlah berkas pendaftaran Jokowi.

"Jadi itu yang dimaksudkan bukan berkas ijazahnya (Jokowi) yang musnah," kata Arya, Rabu (19/11).

(yoa/syd/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK