Komisi III: RUU Polri Prioritas 2026, Perampasan Aset Tunggu Perintah

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 06:30 WIB
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (iStockphoto/comzeal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengungkap tiga RUU yang akan menjadi prioritas pihaknya usai menyelesaikan RKUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana hingga akhir 2025.

Usai RKUHAP resmi disahkan, katanya, Komisi III DPR kini akan membahas RUU Penyesuaian Pidana hingga akhir 2025.

Menurut dia, RUU tersebut harus segera diselesaikan agar KUHAP dan KUHP bisa berlaku 2 Januari 2026 sesuai target.

"Ya target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena kalau kita reses kan tahun depan. Padahal KUHP itu berlaku 2 Januari. Nah kita target ini," kata Soedeson di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).

Sementara, tiga RUU lain yang akan menjadi prioritas di 2026 yakni RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Mahmamah Agung.

Menurut Soedeson, tiga RUU tersebut harus segera disesuaikan dengan KUHAP yang baru disahkan.

"Karena itu harus menyesuaikan dengan KUHAP kan," katanya.

Tunggu perintah untuk RUU Perampasan Aset

Sedangkan, khusus RUU Perampasan Aset, Soedeson mengaku pihaknya hanya akan menunggu perintah.

Namun, dia meyakini perampasan aset juga akan dibahas sebab telah menjadi desakan masyarakat dan presiden.

"Nah pimpinan DPR udah berjanji kan, kita menunggu KUHAP. Nah, sekarang KUHAP sudah ada. Kami di Komisi III menunggu," katanya.

"Dan itu sudah merupakan perintah Presiden dan Ketua DPR. Sehingga itu menjadi prioritas kita," imbuhnya.

(thr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK