KPK Luruskan Isu Uang Rampasan Korupsi Rp300 M Hasil Pinjaman Bank
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan soal isu simpang siur di masyarakat bahwa uang sekitar Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers, pada Kamis (20/11), merupakan pinjaman bank.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang yang dipamerkan tersebut merupakan bagian dari aset rampasan yang dititipkan ke bank dalam bentuk rekening penampungan. Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan hasil meminjam dari bank.
"Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11).
Selain itu, kata Budi, KPK tidak pernah menyimpan uang sitaan tersebut di kantornya maupun di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).
Budi menyebut uang fisik yang dipamerkan merupakan bagian dari uang rampasan yang memang dititipkan di rekening bank.
"Maka KPK menitipkannya ke bank, ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto mengatakan KPK sudah mentransfer seluruh uang hasil rampasan itu ke PT Taspen. Ia kemudian berkata jika KPK meminjam uang ke bank senilai Rp300 miliar untuk dipamerkan dalam konferensi pers.
"KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp300 miliar jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan," kata jaksa Leo.
Leo bahkan mengatakan uang yang dipamerkan diantar dengan dikawal ketat selama perjalanan ke KPK. Dia juga menyebut uang itu akan dikembalikan pada sore hari.
"Mungkin sebentar jam 16.00 sore kita akan kembalikan lagi uang ini kita juga akan dibantu pengamanan oleh kepolisian," kata jaksa Leo.
Lihat Juga : |
Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11), KPK memamerkan Rp300 miliar dari total Rp883 miliar tersebut.
Aset rampasan yang diserahkan adalah Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), instrumen investasi berbentuk kepemilikan unit reksa dana yang sebelumnya dibeli menggunakan dana yang terlibat dalam perkara korupsi dan kemudian disita KPK sebagai barang rampasan negara.
Aset rampasan tersebut diambil terkait dari tindak pidana kasus investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
(fra/fam/fra)