Wamen Sebut KP2MI Butuh Polisi Aktif untuk Usut Kasus TPPO

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 16:42 WIB
Wakil Menteri Dzulfikar Ahmad Tawalla mendukung pelibatan polisi aktif di KP2MI untuk menangani migran ilegal dan TPPO, mempercepat penegakan hukum.
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla mengatakan pihaknya membutuhkan keberadaan polisi aktif di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). (istockphoto/Poetra RH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla mengatakan pihaknya membutuhkan keberadaan polisi aktif di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Dzulfikar berpendapat pelibatan polisi aktif di struktur kelembagaan KP2MI merupakan kebutuhan mengingat kompleksitas persoalan migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dari pandangan saya perlunya KP2MI membutuhkan penegakan hukum (Polri)," kata Dzulfikar ketika dikonfirmasi, Jumat (21/11).

Dzulfikar menyebut KP2MI dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus menangani pekerja migran ilegal dan TPPO.

Ia mengaku desk itu mempercepat proses penanganan karena koordinasi dapat dilakukan secara langsung.

"Karena koordinasi dan komunikasi lebih cepat serta pencegahan pengiriman PMI ilegal lebih bisa masif dilaksanakan," ucapnya.

Dzulfikar mengatakan pengalaman polisi aktif dalam investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum sangat relevan dengan persoalan migran ilegal dan eksploitasi.

Sementara di satu sisi, KP2MI memiliki keterbatasan dalam sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.

Dzulfikar mengaku salah satu direktorat baru di KP2MI yang diisi perwira tinggi Polri, yaitu Direktur Siber menunjukkan hasil konkret.

"Sejauh ini telah berhasil melakukan patroli siber dan melakukan take down sebanyak 1.200 postingan media sosial hasil koordinasi dengan berbagai pihak," ujarnya.

MK melalui putusannya menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Mabes Polri pun telah merespons putusan MK tersebut. Salah satunya membatalkan penugasan terhadap Perwira Tinggi Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penarikan itu merupakan salah satu konsekuensi putusan MK No. 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Trunoyudo menyebut salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo lantaran yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

"Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

(fra/mnf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER