Eks Sopir Bakar Rumah Hakim Medan dan Gasak Emas 200 Gram

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Nov 2025 02:00 WIB
Eks sopir hakim PN Medan ditangkap usai membakar rumah korban dan mencuri perhiasan lebih dari 200 gram.
Ilustrasi. Pelaku pembakaran rumah Hakim di Medan gasak perhiasan 200 gram. (CNN Indonesia/Farida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, ditetapkan sebagai dalang pembakaran rumah milik mantan atasannya. Pelaku bernama Fahrul Aziz Siregar juga menggondol perhiasan lebih dari 200 gram milik istri hakim tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menjelaskan, setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, Fahrul langsung menuju lemari pakaian milik istri Khamozaro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situlah ada perhiasan milik istri korban. Tersangka berhasil mengambil perhiasan. Kemudian perhiasan yang dicuri dimasukkan ke dalam tas selempangnya," ujar Calvijn dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11).

Setelah menggasak perhiasan, Fahrul menyiramkan pertalite yang dibawanya ke sejumlah titik di dalam rumah. Dia mulai membakar pintu baju yang tergantung, lalu ke sisi lain lemari, bawah laci, hingga bagian springbed.

"Setelah itu tersangka mengambil tisu, membakar pertama kali di bagian pintu baju yang digantung. Kemudian dibakar kedua di sebelahnya, dan dibakar ketiga di bawah laci, serta dibakar keempat di springbed. Sisa botol pertalite dilempar di bawah tempat tidur," lanjutnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti perhiasan seberat 209,78 gram. Selain itu, aparat juga menyita uang tunai Rp204 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan emas curian.

"Sejauh ini hanya perhiasan yang dicuri. Laci yang dibongkar hanya tempat perhiasan, sedangkan brankas tidak dibuka karena waktu tersangka membakar rumah itu cuma 15 menit," kata Calvijn.

Selain Fahrul sebagai pelaku utama, polisi turut meringkus tiga tersangka lain. Oloan Hamonangan Simamora diketahui mengetahui rencana kejahatan dan ikut menerima hasil pencurian.

"Tersangka Hariman Sitanggang membantu Aziz menjual perhiasan emas dan menerima hasil penjualan. Sementara tersangka Medy Mehamat, pemilik Toko Mas Barus, berperan membeli perhiasan hasil kejahatan atau sebagai penadah," paparnya.

Diketahui, rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB.

Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Api membakar kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah.

(fnr/tis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER