Rudy Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Nov 2025 18:10 WIB
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, kembali menempuh jalur praperadilan.
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, kembali menempuh jalur praperadilan. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, kembali menempuh jalur praperadilan untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan terbaru ini kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2025), permohonan Rudy teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

KPK RI cq penyidik KPK tercantum sebagai pihak termohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam klasifikasi perkara, permohonan ini berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan diajukan pada Senin (17/11), dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/11). Sementara itu, petitum atau pokok permintaan Rudy belum tercantum dalam sistem.

Rudy sebelumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras. Namun, pada putusan 23 September lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, menolak seluruh dalil permohonannya sehingga status tersangka tetap sah.

"Menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," demikian putusan hakim Saut saat sidang.

Kendati putusan itu menguatkan status hukumnya, KPK belum melakukan penahanan terhadap Rudy. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih memprioritaskan pendalaman perkara.

"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," kata Budi di Gedung KPK, Kuningan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, yang menurutnya menunjukkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam mengusut perkara secara menyeluruh.

(isn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER